+ (62) 087 5086 9712

admin@staiduba.ac.id

Follow Us:

Home » Berita/Artikel » Bersamaan dengan Lembaran Baru Tahun 2024 LP2SI STAI DUBA Lanjutkan Kaiannya Setiap Senin

Bersamaan dengan Lembaran Baru Tahun 2024 LP2SI STAI DUBA Lanjutkan Kaiannya Setiap Senin

Banyuanyar, (1/1/2024) Bersamaan dengan lembaran baru tahun 2024 Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Studi Islam melanjutkan kaiannya setiap senin. Berikut catatan singkat dari kajian tersebut. Pada kajian kedua ini, materi kajian kaidah fikih masih seputar pendahuluan. Ada beberapa ulasan pada kajian pertemuan ini. Dia antaranya, bahwa para ulama memiliki dua model kaidah dalam merumuskan hukum islam. Pertama, kaidah yang digunakan untuk menggali hukum dari sumbernya, yaitu al-Qur’an, Hadis, Ijma’ dan Qiyas. Kaidah ini kemudian disebut dengan Usul Fikih yang diprakarsai oleh sosok al-Imam Muhammad ibn Idris al-Syafii (204 H).
Kedua, kaidah yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi hukum syar’I dari setiap kejadian dengan mudah tampa harus melihat kitab-kitab fikih. Kaidah ini kemudian dikenal dengan kaidah fikih, sebuah disiplin keilmuan yang yang mengkaji hukum-hukum fikih yang saling memiliki kemiripan dan kemudian diikat dengan sebuah kaidah. Disiplin keilmuan ini pertama kali dalam madzhab al-Syafii dirumuskan oleh al-Imam Izzuddin ibn Abdissalam (660H). Menurutnya, semua hukum islam dapat dirumuskan dengan satu kaidah, yaitu dasar kemaslahatan. Semua yang mengandung kemaslahatan maka ia dalam tinjauan fikihnya masuk dalam katagori hal yang diperintahkan, baik itu sifatnya wajib ataupun sunnha. Sebaliknya, jika sebuah tindakan mengandung mafsadah makan pandangan syariahnya termasuk hal terlarang, baik itu bersifat haram ataupun makruh.
Pemateri kajian kemudian mengutip salah satu kitab Ibn Abdissalam berupa kitab al-Qawaid al-Shughra bahwa yang disebut maslahah adalah kenyamanan atau penyebabnya dan kebahaian atau penyebabnya. Sementara definisi mafsadah menurut Ibn Abdisslama adalah kesakitan atau penyebabnya dan kesedihan atau penyebabnya. Kenyamanan atau kebahagian dan kesakitan atau kesedihan yang dimaksud bisa bersifat duniawi atau ukhrawi. Shalat dan puasa meskipun terasa tidak enak dalam peaksanaannya, tetapi keduanya menjamin kenyamanan dan kebahgiaan di akhirat, itu artinya shalat dan puasa merupakan penyebab kenyamanan dan kebahagiaan ukhrawi. Bercocok tanam tembakau dan jagung meskipun terasa tidak enak, tetapi keduanya merupakan penyebab kenyamanan dan kebahagian duniawi. Maka shalat, puasa dan bertani merupakan hal yang diperintahkan oleh syari’at karena mengandung kemaslahatan. Setelah Ibn Abdissalam, Ulama melanjutkan rintisannya dalam merumuskan dan mematangkan ilmu kaidah fikih ini.
Banyak materi yang disampaikan oleh pemateri pada kajian ini. Baik itu sebagai penjabaran atau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari peserta kajian. Kajian ini berlangsung dengan khidmat, meski agak lambat dimulainya karena factor hujan, yang sebelumnya dijadwalkan mulai jam 12:30 – 13:30, baru dimulai jam 13:00 – 14:15 WIB. Rencana kedepan, meskipun sudah memasuki liburan semester, tetapi peserta yang hadir sepakat kajian ini tetap berlanjut di masa-masa liburan dengan waktu yang sama. (LP2SI-STAIDUBA)

Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − 11 =